Ratusan Warga Tanjungbalai Demo Polda Sumut Dukung Tersangka Rahmadi Yang Dituduh Bandar Sabu
Redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 15:59 WIB
Poto: Istimewa
Ratusan warga Kota Tanjungbalai demo Polda Sumut.
drberita.id -Ratusan warga Kota Tanjungbalai yang menggeruduk Markas Polda Sumut, Jumat 25 Juli 2025, menyerukan pemecatan Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Kompol DK merupakan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap dan menahan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai atas tuduhan kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu.
Padahal, berdasarkan fakta fakta yang ada, 10 gram sabu tersebut bukan milik Rahmadi. Tetapi milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakan petugas di dalam mobil Rahmadi untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka Rahmadi, saat ditangkap saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Bahkan ironisnya, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK diduga kuat menganiaya tersangka Rahmadi.
Kamera pengawas pun merekam aksi penganiayaan tersangka Rahmadi. Sehingga, rekaman di lokasi penangkapan itu viral di sejumlah platform media sosial.
Itulah sebabnya warga Kota Tanjungbalai yang menilai Rahmadi adalah korban kriminalisasi Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar aksi di markas Polda Sumut.
Massa aksi yang didominasi kaum ibu itu membentang spanduk seruan Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri agar memecat Kompol DK karena dinilai telah mengkriminalisasi tersangka Rahmadi.
Bahkan, tidak tanggung tanggung, massa juga melakukan aksi treatical pocong yang menandakan matinya keadilan.
Tidak sampai di situ, spanduk yang menyerupai papan bunga bertuliskan kecaman dan harapan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menindak bahkan memecat Kompol DK terpampang di dapan markas Polda Sumut.
Kendati demikian, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum memberikan komentar terkait aksi tersebut.
"Aksi kita hari ini adalah menuntut keadilan, dimana kita telah melaporkan tindakan arogansi Kompol DK yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kita ketika melakukan penangkapan dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu seberat 10 gram," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan didampingi keluarga dan masayarakat Tanjungbalai yang menggelar aksi di Polda Sumut.
Umar pun menjelaskan tindakan arogansi yang tidak sesuai standard operasional prosedur (SOP) tersebut sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut.
"Di Bidpropam laporan kita terkait Kompol DK telah diproses dan pekan lalu sudah dilakukan gelar. Akan tetapi, kita sangat kecewa, dimana Kompol DK tidak hadir dalam gelar perkara. Padahal, kantor dia (Kompol DK) hanya sebatas dinding dengan Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.
Selain ke Bidpropam, tegas Umar, pihaknya juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Rahmadi.
"Akan tetapi, laporan kita terkait penganiayaan itu masih jalan di tempat. Namun, tadi kita sudah konfirmasi ke Ditreskrimum agar segera dilakukan penyelidikan terhadap Kompol DK. Di mana kita merasa tidak ada kekebalan di institusi polri. Yang salah harus dihukum," tegas Umar.
Artinya, Umar menerangkan, selaku penasehat hukum, dirinya sangat cinta dan sangat menghargai institusi Polri. Karena menurutnya, dengan tidak adanya polri, kita tidak akan nyaman.
"Tetapi dengan adanya oknum seperti ini (Kompol DK) yang nakal maka ini akan merusak institusi Polri yang kita cintai ini," terang Umar.
Umar pun berharap ada titik terang kasus penangkapan tersangka Rahmadi di Kota Tanjungbalai.
"Tadi kita bertemu dengan personel Ditreskrimum ada juga dari Ditresnarkoba dan Bidpropam. Dan paparan kita tadi diterima dengan baik," sebutnya.
Masih dikatakan Umar, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam pertemuan tadi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rahmadi di Lapas Tanjungbalai.
"Hari Senin pekan depan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengatakan akan berangkat ke Lapas Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien kami Rahmadi. Demi kian juga dengan Bidpropam akan menyusul kemudian," kata Umar.
Karena, setelah gelar perkara di Bidpropam kemarin, sudah naik status kasus dari lidik menjadi sidik Kompol DK tersebut.
"Kekerasan dan penganiyaan yang dilakukan Kompol DK terhadap klien kita sebagaiamana video yang beredar, kita meminta etik Bidrpopam maupun Ditreskrimum memberikan hukuman semaksimalnya dan seberat-beratnya terhadap Kompol DK. Kita pun meminta dia di-PTDH," terangnya.
"Karena oknum seperti Kompol DK ini bisa merusak citra polri yang kita cintai ini," tutup Umar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
DPO Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Belum Ditangkap, Cek Rasyid Bebas Berkeliaran
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Komentar