Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Kejagung Dicekal ke Luar Negeri
Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 00:53 WIB
Poto: Istimewa
Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyan.
drberita.id -Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mencekal mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke luar negeri yang telah ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Minggu (12/7/2026).
Pencekalan Febrie Adriansyah dan Don Ritto berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencekalan Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Jampidsus Rudi Margono membeberkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta dirinya bekerja secara profesional menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menjelaskan dirinya akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara yang menjadi prioritas. Selain menuntaskan perkara, ia juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara.
"Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," katanya.
Rudi membenarkan Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Namun, ia mengakui belum ada penahanan terhadap Febrie.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Jampidsus Bantah Dirinya Mundur
PMPRI Bawa Masalah Hukum Kabupaten Asahan ke Kejagung
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Komentar