Saksi Korban Kasus Dugaan Penipuan Jualbeli Lahan Diperiksa Poldasu

- Jumat, 23 April 2021 18:14 WIB
Saksi Korban Kasus Dugaan Penipuan Jualbeli Lahan Diperiksa Poldasu
Foto: Istimewa
 L Simanungkalit
drberita.id | Seorang saksi korban kasus dugaan penipuan jual beli lahan, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan, mendatangi Mapolda Sumut, Jumat 23 April 2021.

"Saya datang ke Mapolda Sumut untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban kasus dugaan penipuan penjualan lahan kavlingan," ujar L. Simanungkalit di Mapolda Sumut.


Dia mengaku, pemeriksaan yang dilakukan penyidik, bertanya seputar perkenalannya dengan perantara penjualan tanah kavlingan berinisial W hingga notaris.


L. Simanungkalit membeli lahan kavlingan seluas 10 x 12 meter seharga Rp 21 juta melalui W. "Saya ditanya tentang hubungan saya dengan perantara penjualan tanah, W," terangnya.

[br]

Saat ini pihak penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap terlapor Hernanto Tedja dan W. "Kalau juper (penyidik) tadi bilang, mau menjadwal ulang pemanggilan Hermanto Tedja," katanya.

Sebelumnya, M. Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat 9 April 2021 lalu.


Dia merasa telah ditipu Hermanto Tedja dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru