Tergugat Bayar Rp 1,610 Juta, Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya

- Rabu, 14 Juli 2021 21:53 WIB
Tergugat Bayar Rp 1,610 Juta, Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya
Istimewa
Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Dr. Redyanto Sidi SH, MH didampingi Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, dan Jaka Kelana SH.
drberita.id | Gugatan perkara status Lapangan Merdeka Medan, akhirnya dimenangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan, Sumatera Utara (KMS M-SU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 14 Juli 2021.
Tergugat wajib membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.610.000, sesuai dengan putusan bernomor: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN, terkait keadaan dan status tanah Lapangan Merdeka Medan.
"Perkara gugatan warga negara(citizen lawsuit) terkait keadaan dan status tanah lapang Merdeka Medan, dalam hal ini Prof. Usman Pelly dkk dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan, Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan selaku pihak penggungat," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Dr. Redyanto Sidi SH, MH didampingi Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, dan Jaka Kelana SH dalam keterangan persnya diterima wartawan, Rabu 14 Juli 2021.
Baca Juga :Ijeck Janji Tindaklanjuti Kasus Anggota DPRD Deliserdang dan Pelakornya
Dalam putusannya majelis hakim, menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan.

Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian, menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad), memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

"Penetapan itu diperintahkan majelis hakim melalui Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya," kata Redyanto.
Baca Juga :Kapolres dan Kepsek MAN 1 Sergai Dipanggil Ombudsman Terkait Pelecehan Seksual
"Menolak gugatan para penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 1.610.000," sambungnya.

Berdasarkan putusan tersebut, lanjutRedyanto, maka Walikota Medan selaku tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagaicagar budaya.
Baca Juga :BIN Door to Door Vaksinasi Warga di 14 Provinsi
Sebagai pemimpin di Kota Medan, Walikota Medan sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan yanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya," seru Redyanto dan kawan-kawan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru