Terlibat Mafia Tanah, Lurah Terjun Dilaporkan ke Kejari Belawan

- Jumat, 04 Februari 2022 08:44 WIB
Terlibat Mafia Tanah, Lurah Terjun Dilaporkan ke Kejari Belawan
Poto: Istimewa
Arifin di Kejari Belawan.
drberita.id | Lurah Terjun, Taufik dilaporkan Arifin (58) ke Satgas Mafia Tanah Kejari Belawan. Pasalnya, lurah mengeluarkan surat keterangan dan menandatangani surat penguasaan fisik tanah atas nama Sayed Syaiful.

"Sayed Syaiful sudah saya laporkan ke Polda Sumut karena menyerobot tanah dan kini dalam proses hukum. Surat yang dimiliki Sayed Syaiful sudah saya laporkan juga ke Walikota Medan, dan sudah ada surat dari Walikota untuk ditindaklanjuti Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan," ujar Arifin di Kejari Belawan, Kamis 3 Februari 2022.
Laporan Arifin diterima Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Belawan dan berjumpa langsung dengan Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar di ruang kerjanya.
BACA JUGA:
Aktivis 98 Dukung KPK Lanjutkan Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap Gatot
Arifin mengaku, melaporkan Lurah Terjun Taufik ke Kejari Belawan karena menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, yang menyatakan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal objek tanah tersebut milik Arifin dan telah memiliki SPPT PBB Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atas nama Arifin. Sayed Syaiful juga terlapor di Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan dengan laporan Polisi No. STTLP/740/IV/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 22 April 2021.

Sekretaris Daerah Kota Medan atas nama Walikota telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan No. 337/11431 tanggal 25 November 2021 yang memerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan atas Laporan Arifin, tanggal 27 Oktober 2021 perihal Mohon Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Sayed Syaiful seluas 28.000 M2 lebih dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) an. Afrizal serta SPTBT an. Sumarwan.

"Diduga Lurah Terjun Taufik dan Kepala Lingkungan III Nuraini pada tanggal 2 Februari 2022 turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui dan saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah seluasa 13.440 M2 an. Sayed Syaiful, terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas yang mengakibatkan timbulnya hak kepada Sayed Syaiful, padahal Sayed Syaiful tak memiliki legalitas kepemilikan tanah sebagaimana aturan UU Agraria," tegasnya.
Arifin mengaku, memiliki tanah seluas 34.000 M2 berdasarkan Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1117/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH. Ia menerima hak dari 25 orang Ahli Waris Alm. Hasan Lebai seluas 20.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dan Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. 1 tanggal 19 November 2018 di hadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang SH, bertindak atas kepentingan para 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman atas lahan seluas 14.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah yang merupakan dokumen kepemilikan hak atas tanah sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

"Saya juga telah memiliki SPPT PBB, dan atas lahan itu sudah saya daftarkan dalam peta Kota Medan. Dalam proses laporan saya di Polda Sumut juga telah menurunkan Pegawai Kantor Pertanahan Medan untuk mengecek lokasi dan telah ada berita acaranya. Itu semua telah saya sampaikan kepada Lurah Terjun dan Kepling III," katanya.

Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar mengakui telah menerima laporan Arifin dan segera melakukan diperiksa setelah disampaikan kepada Kajari.
BACA JUGA:
MCP KPK Hingga Soal "Pangeran" Batubara Mencuat Dalam Diskusi Hari Anti Korupsi
"Nanti data lanjut akan satu pintu disampaikan melalui Penkum Kejati Sumut," kata Oppon.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru