Aktivis 98 Dukung KPK Lanjutkan Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap Gatot

- Kamis, 03 Februari 2022 21:36 WIB
Aktivis 98 Dukung KPK Lanjutkan Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap Gatot
Poto: Istimewa
Tunggul CE Butarbutar
drberita.id | Aktivis 98 Tunggul CE Butarbutar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penangkap mantan anggota DPRD Sumut dan donatur suap mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.

"Sebagai masyarakat Sumut, saya mendukung KPK melanjutkan tersangka mantan anggota DPRD Sumut yang tersisa, termasuk donatur suapnya. Ini agenda reformasi dalam penegakan hukum harus benar benar terlaksana secara adil," ungkap Tunggul di Medan, Kamis 3 Februari 2022.
Pria yang akrab disapa Carles ini masih optimis KPK melanjutkan kasus suap mantan anggota DPRD Sumut yang terbanyak dan menjadikan Sumatera Utara barometer pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:
Jaksa Agung RI Harus Proses Aliran Dana Korupsi Alkes ke Andar Harahap
"Dalam agenda reformasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu poin penting yang harus terus digaungkan. Sumut belum terbebas dari praktek praktek KKN," kata Carles.

"Akibat dari kasus suap mantan Gubsu ini, mental dan moral masyarakat Sumut sampai saat ini belum merdeka dari kerja kerja berbau KKN. Kesejahteraan pun masih jauh api dari panggang. Tak adanya pemerataan pada sektor sosial ekonomi di Sumut, terlihat jelas sangat dominan dikuasai sekelompok masyarakat," sambungnya.

Dari 64 orang mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditangkap KPK, lanjut Carles, ternyata menimbulkan rasa ketidakadilan dalam penegakan hukum bagi mereka.

"Pengembalian uang suap tidak diatur dalam undang undang untuk bisa bebas dari proses hukum. KPK jangan beralibi macam macam untuk tidak melanjutkan tersangka sampai kepada dobatur suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho. KPK masih terutang moral dengan masyarakat Sumut," tandasnya.
BACA JUGA:
Citraland dan PTPN2 Kangkangi Hukum di Deliserdang Sumut

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru