Wanita Nias Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap

Tak Ada Biaya Hidup
Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 15:21 WIB
Wanita Nias Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap
Poto: Istimewa
ML ditangkap.
drberita.id -Seorang wanita berinisial ML (24) warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan ditangkap. ML ditangkap setelah diduga membuang bayinya di seputaran Jalan Persatuan, No. 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

"Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Medan Barat," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin 22 Januari 2024.

Teddy menjelaskan, pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Persatuan, No. 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, ditemukan bayi berjenis kelamin laki - laki di depan rumah warga Muhammad Azhar Budi.

Bayi tersebut berada di atas becak motor beralaskan kain biru. Selanjutnya istri pemilik rumah Noni Lubis langsung menggendongnya dan membawa masuk ke dalam rumahnya.

Muhammad Azhar Budi pun menghubungi Polsek Medan Barat dan tak berapa lama petugas tiba. Lalu melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi.

Petugas yang sudah mengetahui ciri ciri pelaku langsung ke rumah dr. Sutri di Jalan Persatuan. Sesampainya di sana, petugas melihat pelaku, lalu menangkap dan mengintrogasi ML.

ML mengaku bayi laki laki di becak motor yang ditemukan hasil hubungan gelap dengan pacarnya YL, karena merasa malu serta tidak ada biaya, maka pelaku membuang bayinya.

Dari TKP, petugas menyita barang bukti 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor, 1 pisau dapur bergagang plastik warna hitam, dan 1 gunting.

"Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak-banyaknya 5 tahun 6 bulan," jelas Kombes Teddy.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru