Rumah Mewah Sitaan KPK Milik Koruptor Simulator SIM Jadi Museum Batik

Artam - Rabu, 29 Januari 2020 10:22 WIB
Rumah Mewah Sitaan KPK Milik Koruptor Simulator SIM Jadi Museum Batik
drberita/istimewa
Rumah mewah bekas milik terpidana kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo.
DRberita | Rumah mewah bekas milik terpidana kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo akan dirubah Pemko Solo menjadi Museum Batik. Rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, itu disita KPK pada 2013 silam.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan rencana pembuatan Museum Batik harus melibatkan masyarakat setempat. Ia berharap keberadaan Museum Batik dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

"Kita gali potensi yang ada di Kota Solo ini. Aset ini milik masyarakat bukan milik Pemkot. Jadi yang sejahtera harus masyarakatnya dulu," kata pria yang akrab disapa Rudy itu, Selasa 28 Januari 2020.

Pembangunan Museum Batik di rumah mewah itu sangat beralasan. Secara historis, Kecamatan Laweyan memang dikenal sebagai Kampung Batik. Dari Laweyan muncul nama-nama juragan batik ternama. Salah satunya, Tjokrosumarto dan KH Samanhudi. Mereka berdua merupakan juragan batik sukses yang berhasil mengekspor produknya ke Eropa di awal 1900-an.

Rumah milik Djoko Susilo yang disita KPK itu sendiri dahulu merupakan milik juragan batik yang cukup sukses, Priyo Suharto. Rumah itu sempat berganti pemilik beberapa kali sebelum akhirnya jatuh ke tangan mantan Kepala Korlantas Polri itu.

Rudy menjelaskan museum batik itu nantinya tidak saja hanya menampilkan motif-motif batik klasik khas Solo. Tak menutup kemungkinan, museum itu juga memajang karya-karya seniman batik baru.

Ia menginginkan pengelola museum batik nantinya aktif mengadakan kegiatan edukatif untuk lebih mengenalkan batik kepada pengunjung. "Nanti di sini ada penginapan. Turis-turis bisa menginap sambil belajar membatik," katanya.

Bangunan mewah di atas lahan seluas 3.077 meter persegi itu disita KPK terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM pada 2013. Setelah melalui proses di Kementerian Keuangan, aset senilai Rp 49 miliar itu diserahkan ke Pemko Solo Oktober 2017.

Meski telah sah memiliki bangunan tersebut, Pemko Solo tidak bisa langsung memanfaatkannya. Keluarga Djoko Susilo menggugat penyitaan rumah itu ke Mahkamah Agung. Namun, dalam sidang yang berlangsung Maret 2019 lalu Mahkamah Agung menyatakan perampasan berdasarkan Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 itu telah berkekuatan hukum tetap.

Selain terkendala proses hukum di MA, pemanfaatan rumah mewah berasitektur Indische itu terhambat oleh perabot mewah dan koleksi keramik antik yang ada di dalam bangunan. Pemko Solo berulang kali menghubungi keluarga Djoko Susilo untuk segera mengambil barang-barang itu. Namun tak mendapat respons positif.

"Akhirnya Desember 2019 lalu isinya kita kosongkan semua. Kita pindah ke Rumah Pak Djoko Susilo di Manahan. Masih di Solo juga. Waktu pemindahan juga disaksikan Kejaksaan dan KPK," Kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo, Yosca Herman Sudrajat.

Mengenai realisasi pembuatan Museum Batik, Yosca mengatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan lengkap. Pasalnya, Pemko Solo masih menyusun detail perencanaan pengelolaan museum.

Ia juga mengatakan penganggaran di APBD 2020 untuk rumah mewah itu hanya sebatas pemeliharaan. "Untuk pengembangan museumnya belum. Paling cepat ya akhir tahun nanti kalau bisa masuk di anggaran perubahan," kata Yosca. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru