Firli Mau Merubah Strategi Penindakan KPK

DRberita | Ketua KPK Firli Bahuri mengaku mau merubah strategi dalam hal penindakan di lembaga antirasuah. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa lepas dari jerat hukum.
"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli, Sabtu 9 Mei 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Paranormal Roy Kiyoshi Ditangkap di Depan orang Tuanya
Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat KPK menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah.
Baca Juga: Tritura Serikat Pekerja Migran Indonesia
Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka mereka ke publik.
Strategi ini tak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli. (art/drb)

Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut

Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
