ICW dan Samad Nilai UU KPK Belum Perlu Revisi
Artam - Sabtu, 07 September 2019 15:54 WIB
ilustrasi
Unjuk rasa penolakan RUU KPK.
DRberita | Rencana Dewan PerwakilanRakyat (DPR) merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun berharap Presiden Joko Widodo dapat segera mengambil langkah penyelesaian terkait polemik tersebut.
"Sebetulnya presiden dengan mudahnya dengan tidak mengirimkan supres kepada DPR, artinya tidak menyetujui pembahasan ini," kata Tama di Jakarta, Sabtu 7 September 2019.
Ia beranggapan undang-undang KPK yang berlaku saat ini masih dirasa efektif. Oleh karena itu, ia menganggap revisi UU KPK belum menjadi suatu hal yang genting untuk dilakukan.
"Karena kita menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif karena upaya-upaya untuk melakukan pengujian-pengujian kritik terhadap UU KPK kan sudah dilakukan lewat jalur konstitusi di MK," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia menyebut jika Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku saat ini masih relevan sehingga tidak perlu direvisi.
"KPK terbuka saja dengan kritik, tapi ini masalah revisi itu perlu nggak, kalau nggak pas dengan konteks kekinian ya direvisi, tapi UU yang ada sekarang ini masih sangat relevan dengan kondisi saat ini," kata Abraham Samad di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada presiden terkait rencana DPR merevisi UU KPK.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun berharap Presiden Joko Widodo dapat segera mengambil langkah penyelesaian terkait polemik tersebut.
"Sebetulnya presiden dengan mudahnya dengan tidak mengirimkan supres kepada DPR, artinya tidak menyetujui pembahasan ini," kata Tama di Jakarta, Sabtu 7 September 2019.
Ia beranggapan undang-undang KPK yang berlaku saat ini masih dirasa efektif. Oleh karena itu, ia menganggap revisi UU KPK belum menjadi suatu hal yang genting untuk dilakukan.
"Karena kita menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif karena upaya-upaya untuk melakukan pengujian-pengujian kritik terhadap UU KPK kan sudah dilakukan lewat jalur konstitusi di MK," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia menyebut jika Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku saat ini masih relevan sehingga tidak perlu direvisi.
"KPK terbuka saja dengan kritik, tapi ini masalah revisi itu perlu nggak, kalau nggak pas dengan konteks kekinian ya direvisi, tapi UU yang ada sekarang ini masih sangat relevan dengan kondisi saat ini," kata Abraham Samad di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada presiden terkait rencana DPR merevisi UU KPK.
Ia berharap agar Presiden Joko Widodo tidak membiarkan segala upaya yang melemahkan KPK. "Komitmen itulah yang kita harapkan bersama," harapnya. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: republika.co.id
Tags
Berita Terkait
40 Nama Lolos Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
Mantan Menteri dan Direktur Gratifikasi Lolos 40 Besar Capim KPK, PERMAK: Ayo Kita Dukung
2 Mantan Kapolda Sumut Lolos 40 Besar Capim KPK
Kata Jokowi KPK Tidak Lemah
Belum Dilantik, Pimpinan KPK Terpilih Undang Kepala Daerah Acara Syukuran
Mahasiswa Sumut: Aksi Kami Murni
Komentar