KPK Periksa Ketum PKB Terkait Suap Proyek di PUPR
Artam - Rabu, 29 Januari 2020 13:17 WIB
istimewa
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, kemeja putih jaket hitam.
DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu 29 Januari 2020.
Pria yang akrab dipanggilan Cak Imin itu datang ke KPK ditemani mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri yang juga politikus PKB.
Cak Imin tiba di KPK mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam. Cak Imin terlihat langsung masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Cak Imin, lanjut Ali, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unuk HA," kata Ali dalam pesan singkatnya.
Ali menuturkan, pemeriksaan terhadap Cak Imin merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 19 November 2019 lalu. Saat itu Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Sebelumnya, beberapa nama politisi PKB juga dipanggil lembaga antirasuah. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Kasus ini bermula dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016. Dalam perkara tersebut, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Sementara Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar. (art/drc)
Pria yang akrab dipanggilan Cak Imin itu datang ke KPK ditemani mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri yang juga politikus PKB.
Cak Imin tiba di KPK mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam. Cak Imin terlihat langsung masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Cak Imin, lanjut Ali, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unuk HA," kata Ali dalam pesan singkatnya.
Ali menuturkan, pemeriksaan terhadap Cak Imin merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 19 November 2019 lalu. Saat itu Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Sebelumnya, beberapa nama politisi PKB juga dipanggil lembaga antirasuah. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Kasus ini bermula dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016. Dalam perkara tersebut, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Sementara Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: republika.co.id
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Jika Bobby Nasution Antikorupsi, Sulaiman Harahap yang Cocok Jadi Plt Kadis PUPR Sumut
6 Bulan Jabat Kadis PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar Tidak Dapat Apa-apa
Komentar