KPK Sudah Dapat Izin Dewas Untuk Penggeledahan Kasus Suap KPU
Artam - Sabtu, 11 Januari 2020 23:13 WIB
ilustrasi
Kantor DPP PDIP
DRberita | Meskipun belum melakukan tindak penggeledahan untuk penyidikan, tim penyidik KPK sudah mendapat bekal izin dari Dewan Pengawas.
"Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Januari 2020.
Ali melanjutkan, untuk info spesifik lokasi, dirinya belum dapat menyampaikannya, lantaran penanganan perkara yang masih berjalan.
"Namun, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
"Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Januari 2020.
Ali melanjutkan, untuk info spesifik lokasi, dirinya belum dapat menyampaikannya, lantaran penanganan perkara yang masih berjalan.
"Namun, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan memang sempat ditindaklanjuti tim penyelidik KPK dengan upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Januari 2020. Namun, langkah penyegelan itu gagal dilakukan. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: republika.co.id
Tags
Berita Terkait
Front Anti Korupsi Bantah Tudingan ICW Soal Vonis Ringan Kader PDI Perjuangan
Harun Masiku DPO, KPK tak Khawatir Kepercayaan Masyarakat Luntur
KPK era SBY Lebih Baik Dibandingkan Saat Ini
Kapolri Perintahkan Seluruh Anggota Cari Politikus PDIP Harun Masiku
KPK Minta Bantu FPI dan PA 212 Tangkap DPO Harus Masiku
Akhirnya, KPK Periksa Sekjen PDI Perjuangan
Komentar