Front Anti Korupsi Bantah Tudingan ICW Soal Vonis Ringan Kader PDI Perjuangan
DRbereita.com | Front Anti Korupsi membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal vonis ringan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Presidium Front Anti Korupsi Maruf Asni menyebut, vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa bukan suatu ukuran buruknya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini dilontarkan sekaligus menanggapi kritik yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat menyebut vonis ringan terhadap kader PDIP Saeful Bahri yang menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlalu rendah.
Baca Juga: Polda Sumut Pastikan Siap Amankan Kebijakan New Normal
"Kurang tepat bila kemudian vonis hakim terhadap Saeful Bahri turut dipandang mencerminkan bobroknya kinerja komisi anti-rasuah dalam aspek penuntutan," ujar Maruf dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.
ICW sempat menyebut, vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri tidak lepas dari tuntutan ringan yang dibuat penuntut umum dari KPK yakni hanya 2 tahun 6 bulan. Padahal, menurut ICW, tuntutan hukuman maksimal untuk terdakwa pelaku suap ialah 5 tahun penjara.
Menurut Maruf Asni, majelis hakim Pengadilan Tipikor mempunyai independensi dalam memutuskan suatu perkara. Jadi tidak bisa di intervensi oleh siapapun, termasuk jaksa penuntut umum KPK.
Baca Juga: Meski Kondisi Normal dan Sehat, Seorang Warga Asahan Dinyatakan Positif Corona
"Satu hal yang mesti dimengerti dan dipahami adalah kekuasaan kehakiman memiliki independensi yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Entah itu individu atau kelompok, termasuk cabang kekuasaan tertentu," katanya.
Padahal, kata Maruf, kalau mencermati tuntutan dari jaksa KPK, justru relatif tinggi terhadap terdakwa Saeful Bahri. Oleh karena itu, tentu hakim punya penilaian sendiri dalam membedah suatu perkara korupsi.
"Dan karenanya putusan yang diorbitkan harus diterima secara konsekuen. Dengan kata lain vonis hakim yang lebih ringan dari penuntut merupakan manifestasi dari independensi kekuasaan kehakiman, sebagaimana yang dijamin UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka," ucap Asni.
Baca Juga: 4 Rumah di Belawan Hangus Terbakar Karena Paulina Putuskan Cinta
Maruf mengatakan, terlalu dini menyimpulkan vonis rendah terhadap pelaku kejahatan korupsi merefleksikan lemahnya kinerja penuntutan. Kesimpulan semacam itu, lanjut Maruf, tampak menunjukkan bila paradigma menghukum seberat-beratnya masih dominan dalam agenda antirasuah.
"Inilah yang mesti diubah, sebab ada tidaknya efek jera pelaku korupsi, parameternya bukan seberapa berat hukuman yang di terima," katanya.
"Bagaimana juga persoalan korupsi bukan perkara simplistik yang dapat dipersonifikasi. Persoalan korupsi adalah persoalan struktural. Oleh karenanya agenda anti korupsi harus dipahami secara menyeluruh dan substantif, tidak parsial," sambungnya. (art/drb)
Baca Juga: Alasan Pandemi Covid-19, Indonesia Dapat Utang Rp 3,65 Triliun dari Bank Dunia
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Respon Gibran Soal RUU Perampasan Aset, ICW Nilai Pemerintah Tebar Janji Tanpa Langkah Kongkret