KPK Tangkap 11 Orang Terkait Impor Bawang Putih, Seorang Kepercayaan Anggota DPR
Artam - Kamis, 08 Agustus 2019 11:55 WIB
drberita/istimewa
Basaria Panjaitan.
DINAMIKARAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang terkait rencana impor bawang putih ke Indonesia.
"Ya benar, sejak Rabu malam hingga pagi ini, KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ketua KPK Bidang Penindakan Basaria Panjaitan, Kamis 8 Agustus 2019.
Mereka diamankan kata Basaria, sebagai bagian dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta dalam 2 hari ini. 11 orang itu terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain.
"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia. Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," kata Basaria.
Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran.
"Ya benar, sejak Rabu malam hingga pagi ini, KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ketua KPK Bidang Penindakan Basaria Panjaitan, Kamis 8 Agustus 2019.
Mereka diamankan kata Basaria, sebagai bagian dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta dalam 2 hari ini. 11 orang itu terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain.
"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia. Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," kata Basaria.
Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan kembali melalui Konferensi Pers. KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," jelas Basaria. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar