LIRA Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Dana SHT eks Karyawan PTPN2

- Minggu, 02 Februari 2020 11:35 WIB
LIRA Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Dana SHT eks Karyawan PTPN2
drberita/istimewa
Kantor PTPN2 di Medan.
DRberita | Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut tuntas dugaan korupsi Santunan Hari Tua (SHT) eks karyawan Pabrik Gula Kwala Madu PTPN2 yang tak dibayar sejak 2017.

Hal ini disampaikan Camat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan Denai Fachru Rozi Nasution dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu 2 Februari 2020.

"Sejak Novemberi 2017 lalu, ada ratusan eks karyawan Pabrik Gula Kwala Madu PTPN2 yang menanti-nanti haknya (SHT) itu diberikan. Jumlah yang menunggu pencairan dana SHT itu ada ratusan orang, tetapi hanya delapan orang eks karyawan yang sudah dicairkan," kata Fachru Rozi Nasution.

Fachru Rozi meminta KPK segera memeriksa Direktur Komersil PTPN2 M. Iswar Achir. "KPK harus tahu, yang paling bertangungjawab adalah Direktur Komersil PTPN2 M. Iswar Achir," kata Fachru Rozi.

"Dana SHT itu bersumber dari gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya. Sangat jelas uang itu adalah hak eks karyawan," sambungnya.

Dari pengakuan Humas, kata Fachru Rozi, PTPN2 tidak lagi bertangungjawab atas dana SHT eks karyawan Pabrik Gula Kwala Madu. Alasannya, karena PTPN2 sekarang ini tidak lagi mendapat subsidi dari negara dan sudah berdiri sendiri.

"Itulah pengakuan oknum humas PTPN2 bermarga Ginting. Saat itu saya bersama kuasa hukum eks karyawan pabrik gula kwala madu. Enteng saja dia menjawabnya, macam tak ada beban dan berdosa dia menjawabnya kemarin itu," kata Fachru Rozi.

Delapan eks karyawan pabrik gula kwala madu PTPN2 yang sudah menerima dana SHT yaitu Samaun, Pondi Sitompul, Dinaria Purba, Fajaram Syah Purba, Asroji, Irawan, Rudy Diamsyah Hasibuan dan Edi Sugito.

"Ada sekira 95 orang lagi eks karyawan pabrik gula kwala madu yang belum menerima dana SHT itu. Mungkin banyak lagi eks karyawan di tempat lainnya yang belum menerima dana SHT. Padahal ini sangat dibutuhkan oleh mereka," kata Fachru Rozi.

Dugaan korupsi dana SHT ini mencuat pascaholding PTPN2 ke PTPN3. Akibatnya, ada ratusan karyawan yang terpaksa dirumahkan oleh PTPN2 untuk mengurangi beban belanja perusahaan milik negara tersebut. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru