Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya
Ombudsman RI Harus Gunakan Own Motion Investigation
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 23:18 WIB

Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi penegak hukum lainnya maupun Ombudsman RI, didesak untuk mengusut dugaan maladministrasi dan korupsi dalam proyek properti besar-besaran di atas tanah yang selama ini diketahui publik sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
"Demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat di negara hukum Indonesia, maka KPK dan institusi penegak hukum lainnya maupun pengawas pelayanan publik Ombudsman RI, harus melakukan pengusutan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat 20 Desember 2024.
Abyadi sangat yakin ada praktik korupsi dalam proyek properti di atas tanah diduga sebagai HGU PTPN2 itu.
"Kalau mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, di tanah HGU ternyata tidak boleh dibangun property. Tapi faktanya, justru saat ini sedang berpacu pembangunan rumah toko dan perumahan mewah secara besar-besaran di lahan tersebut," tegas Abyadi.
Menurutnya, ketika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, berarti ada yang tidak beres dalam prosesnya. Dalam posisi seperti itulah, diduga terjadi maladministrasi hingga korupsi.
"Inilah yang diduga terjadi dalam pembangunan properti diduga di lahan HGU milik PTPN2. Diduga terjadi maladministrasi dan korupsi," tegasnya.
Pembangunan kawasan pertokoan dan perumahan mewah secara besar-besaran itu, menurut Abyadi, sebenarnya juga telah mempertontonkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang digusur paksa untuk kepentingan proyek tersebut.
"Masyarakat yang sudah bertempat tinggal di suatu lahan tertentu selama puluhan tahun, tiba-tiba digusur. Tapi, tanah tersebut kemudian berubah menjadi kawasan pemukiman mewah. Ini tidak adil. Masyarakat digusur. Pengembang difasilitasi. Negara tidak boleh jahat kepada rakyatnya. Negara tidak boleh berbisnis kepada rakyatnya. Karena itu, kasus ini harus diusut secara hukum," katanya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Dugaan Korupsi KUR BRI di Kota Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan

Polda Sumut Selidiki 6 Kali Pergeseran APBD dan Suduh Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi

PERMAK Minta Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Sumut Terlibat Korupsi Smartboard Langkat Ditangani Jaksa

Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo I dan Direktur Dok Perkapalan Surabaya

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Komentar
Berita Terbaru

Setelah Green Card, Toba Caldera Meraih “Silver Award” di Ajang Geopark Smart Tourism Asian Development Bank

PSMS Medan Optimis Raih 3 Poin Hadapi Sriwijaya FC di SUSU

Pemilihan Rektor USU Ditunda, Ketua MWA Agus Andrianto: Tidak Perlu Gelisah

Dugaan Korupsi KUR BRI di Kota Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang

Kasus PT Universal Gloves Masuk Polda Sumut, Kuasa Hukum Berharap Polisi Profesional Tangani Laporan Warga

Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut
