Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya

Ombudsman RI Harus Gunakan Own Motion Investigation
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 23:18 WIB
Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
PINTU MASUK PENEGAK HUKUM
Sementara Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar menilai, Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menjadi kunci pintu masuk bagi penegak hukum maupun Ombudsman RI untuk mengusut kasus ini.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, bisa menggunakan strategi Own Motion Investigation (OMI) untuk mengusut kasus ini. Dengan inisiatif sendiri, Ombudsman dapat mengungkap bagaimana proyek property besar-besaran diduga di lahan HGU itu terjadi.

"Apakah benar proyek property besar-besaran itu memang benar masih di atas HGU? Atau jangan jangan sudah berubah Hak Guna Bangunan (HGB)? Nah, kalau sudah berubah menjadi HGB, bagaimana prosesnya. Di sinilah diduga terjadi potensi maladministrasi yang bisa diungkap Ombudsman RI," tegas Abyadi Siregar.

Demikian juga KPK atau penegak hukum lain seperti kejaksaan maupun kepolisian, lanjut Abyadi, diharapkan bisa mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Kita berharap, KPK maupun kejaksaan dan kepolian, segera melakukan tindaklanjut dalam rangka tegaknya keadilan di tengah masyarakat," kata Abyadi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru