Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya
Ombudsman RI Harus Gunakan Own Motion Investigation
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 23:18 WIB

Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
PINTU MASUK PENEGAK HUKUM
Sementara Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar menilai, Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menjadi kunci pintu masuk bagi penegak hukum maupun Ombudsman RI untuk mengusut kasus ini.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, bisa menggunakan strategi Own Motion Investigation (OMI) untuk mengusut kasus ini. Dengan inisiatif sendiri, Ombudsman dapat mengungkap bagaimana proyek property besar-besaran diduga di lahan HGU itu terjadi.
"Apakah benar proyek property besar-besaran itu memang benar masih di atas HGU? Atau jangan jangan sudah berubah Hak Guna Bangunan (HGB)? Nah, kalau sudah berubah menjadi HGB, bagaimana prosesnya. Di sinilah diduga terjadi potensi maladministrasi yang bisa diungkap Ombudsman RI," tegas Abyadi Siregar.
Demikian juga KPK atau penegak hukum lain seperti kejaksaan maupun kepolisian, lanjut Abyadi, diharapkan bisa mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Kita berharap, KPK maupun kejaksaan dan kepolian, segera melakukan tindaklanjut dalam rangka tegaknya keadilan di tengah masyarakat," kata Abyadi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Dugaan Korupsi KUR BRI di Kota Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan

Polda Sumut Selidiki 6 Kali Pergeseran APBD dan Suduh Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi

PERMAK Minta Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Sumut Terlibat Korupsi Smartboard Langkat Ditangani Jaksa

Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo I dan Direktur Dok Perkapalan Surabaya

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Komentar