Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya

Ombudsman RI Harus Gunakan Own Motion Investigation
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 23:18 WIB
Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
DILARANG UNDANG UNDANG
Kasus ini menjadi sorotan karena selama ini masyarakat luas mengetahui bahwa lahan pertapakan pembangunan property seara besar-besaran itu sebagai lahan HGU PTPN2. Sebab UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dengan tegas melarang pembangunan property di lahan HGU.

"Tidak pernah terdengar di ranah publik adanya perubahan status tanah pertapakan pembangunan proyek property tersebut. Misalnya, apakah sudah berubah dari HGU ke HGB?" tegas Abyadi nada bertanya.

Lebih jauh Abyadi menjelaskan, larangan pembangunan property di lahan HGU, dengan jelas diatur dalam BAB-IV, pasal 28 UU Nomor 5 tahun 1060, yang menyebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis.

"Jadi, undang undang sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property," tegas Abyadi Siregar.

Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi Siregar, proyek properti di lahan HGU PTPN2 yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru