Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya
Ombudsman RI Harus Gunakan Own Motion Investigation
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 23:18 WIB

Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
HGU HAPUS SECARA HUKUM
Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, status HGU PTPN2 di sejumlah lokasi di Deliserdang, sebetulnya secara hukum sudah hapus dengan sendirinya. Ini bila mengacu pada kondisi objek tanah di lapangan, dan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pada pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 mengatur tentang beberapa kewajiban dan larangan pemegang HGU seperti PTPN2. Di antaranya, setiap pemegang HGU seperti PTPN2, dilarang menelantarkan lahannya.
"Faktanya kan, lahan lahan HGU sudah sangat banyak dikuasai masyarakat dalam jangka waktu puluhan tahun. Ini kan ditelantarkan?," tegas Abyadi.
Dalam pasal 34 ditegaskan, bahwa HGU bisa terhapus dengan sendirinya bila pemilik HGU menelantarkan tanahnya.
"Jadi, secara hukum, status HGU akan terhapus dengan sendirinya bila tanah itu ditelantarkan," tegas Abyadi Siregar.
SHARE:
Editor
: Redaksi