Akhirnya, Polda Sumut Kirim Berkas Tersangka Mantan Bupati Labusel ke Jaksa
Foto: Istimewa
Kombes Pol Hadi Wahyudi.
drberita.id-Labusel | Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya mengirim berkas tersangka manatan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung tahap I ke jaksa, Kamis 29 April 2021.
Wildan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bagi hasil PBB sektor perkebunan tahun 2013 hingga 2015.
"Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat 30 April 2021.
Hadi menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Wildan menyebabkan negara merugi Rp 1,9 miliar berdasarkan hasil penghitungan dari tim audit BPKP Perwakilan Sumut.
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan, penyidik melengkapi dan mengirim berkasnya tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
Hadi juga menjelaskan meski Wildan Aswan Tanjung diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka kooperatif dan seluruh barang bukti telah disita.
"Dalam kasus korupsi ini tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Semoga Penggeledahan Korupsi RSU Pirngadi Tidak Ambar Seperti Rakernas APEKSI di Kota Medan
Komentar