Anggota Komisi III Ingatkan Kejatisu Kasus Tanah HGU PT. Ciputra, Jika Tak Jalan KPK Ambil Alih
Artam - Sabtu, 28 Mei 2022 11:45 WIB
Poto: Istimewa
Proyek megapolitan PT. Ciputra di Deliserdang, Sumut.
drberita.id | Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan PT. Ciputra telah melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan yang izin HGU dari PTPN2 di Deliserdang, Sumatera Utara.
Luas lahannya pun tak tanggung jumlahnya seluas 8.077,76 hektare berada di 10 lokasi.
"Selain dugaan pelanggaran hukum itu, yang terjadi juga adalah penelantaran tanah negara atas nama HGU," ungkap Hinca Panjaitan melalui pesan whatapp, Sabtu 28 Mei 2022.
Menurut Hinca, janji PT. Ciputra membangun luas lahan yang didapatnya untuk diusahai ternyata gagal dipenuhinya.
BACA JUGA:
KPK Blokir Rekening PT. DJM Terkait Korupsi Helikopter TNI AU Senilai Rp 139,4 Miliar
"Karena itu penelantaran tanah adalah kejahatan, karena melanggar kewajiban janjinya atas HGU itu," tegas Hinca.
Di sisi lain, kata Hinca, rakyat yang membutuhkan lahan untuk memenuhi kebuhuthan hidupnya harus terpaksa tersingkirkan oleh akibat kejahatan tersebut.
Hinca pun meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar serius melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejahatan penelantaran tanah HGU PTPN2 di Deliserdang.
"Saya minta Kejatisu langsung tancap gas. Apalagi sudah keluar sprindiknya. Kalau tidak jalan, saya minta KPK mengambil alihnya. Segera usut tuntas," kata Hinca.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
LHKPN Komut Bank Sumut ke KPK Minus Rp.233 Juta, Kok Bisa?
10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK
KPK, Ada Desmon di Proyek LPJU Ratusan Miliar Dinas Perhubungan Kota Medan
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
Laporan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Karet Mas ke PT. J Surya Sakti di Labura Diterima Kejaksaan Agung
Wong Chun Sen Bawa Aspirasi Mayarakat Medan ke BAN DPR RI
Komentar