BPN Sumut Akan Bahas Kasus Tembok Ilegal STTC Belawan
Foto: Muhammad Artam
Kantor BPN Sumut.
drberita.id | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dadang Suhendi berjanji akan membahas kasus tembok ilegal PT . STTC di Belawan, yang menutup akses jalan warga.
"Saya agendakan pekan depan masalah (tembok ilegal) ini dibahas. Pihak-pihak terkait akan kita undang," ujar Dadang di kantornya, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa 13 Oktober 2020, sore.
Dadang mengatakan BPN Sumut akan profesional menyelesaikan masalah tanah milik pengusaha Mujianto yang diperuntukan untuk akses jalan warga, tetapi ditembok secara ilegal oleh PT. STTC di Belawan.
"Secara profesional masalah ini kita selesaikan, jika ada yang tidak beres akan kita perbaiki. Apalagi ini untuk kepentingan rakyat, publik harus diutamakan. Tembusan surat kan sudah masuk ke kita, nanti kantah medan kita panggil untuk menjelaskan," tandasnya.
Dadang juga memastikan informasi masalah tembok ilegal PT.STTC ini terus disampaikan. "Bantu saya informasinya terus, kirim ke saya apa perkembangan di lapangan," pesan pria berdarah sunda ini.
Baca Juga :Lippsu Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Tembok Ilegal di STTC Belawan
Diketahui, kasus tembok ilegal PT. STTC di Belawan, benyuat atas keberatan warga yang akses jalannya tertutup pada saat ini. Bersamaan itu, pengusaha Mujianto melalui kuasa hukum Rita Wahyuni SH menyurati BPN Medan, untuk memperyanyakan tanah miliknya yang ditembok PT. STTC.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Objek Tanah Tertimpa SHM Orang Lain, Jefri Ananta Minta APH Periksa BPN Medan
Bertemu Kelompok Tani, Fitriyus Makin Mempersulit Posisi Gubsu
29 Tahun Tidak Selesai, Masyarakat Petani Kelompok 80 Datangi Kantor Menteri Hadi Tjahjanto
Kejatisu Terima Laporan Mafia Tanah dari Wanita Tua
Mujianto Tersangka, Epza: Pidsus Kejati Sumut Tak Jelas
Komentar