Demo Proyek Rp 2,7 T, Ini 5 Tuntutan Massa PERMAK

Artam - Kamis, 11 Agustus 2022 22:41 WIB
Demo Proyek Rp 2,7 T, Ini 5 Tuntutan Massa PERMAK
Poto: Muhammad Artan
Massa PERMAK demo depan Kantor DPRD Sumut
drberita.id | Belasan massa Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PARMAK) di depan Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis 11 Agustus 2022, menyampaikan 5 tuntutan.

Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan dalam orasinya menyampaikan bahwa proyek multi years jalan dan jembatan provinsi senilai Rp 2,7 triliun tidak tertulis dalam KUA PPAS, APBD 2022, dan tidak ada Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
BACA JUGA:
Jika Ingin Aman dari Jeratan Hukum, Gubsu Harus Segera Batalkan Proyek Rp 2,7 T
Proyek Rp 2,7 triliun merupakan "penumpang gelap" dan telah melanggar Perda dan Permendagri.
Berikut 5 tuntutan PERMAK dalam aksinya di depan Kantor DPRD Sumut;

1. Meminta Gubsu Edy Rahmayadi membatalkan proyek multi years jalan dan jembatan provinsi senilai Rp 2,7 triliun demi menyelamatkan uang rakyat Sumatera Utara tahun 2022, 2023, 2024.
2. Meminta DPRD Sumut agar mendesak Gubsu Edy Rahmaydi untuk membatalkan proyek multi years jalan dan jembatan provinsi senilai Rp 2,7 triliun demi menyelamatkan uang rakyat Sumatera Utara tahun 2022, 2023, 2024, dan memanggil pihak KSO Waskita SMJ Utama, serta BNI terkait kabar rekening KSO yang kosong dan jaminan bank Rp 118 miliar.
BACA JUGA:
Demo Proyek Rp 2,7 T Dibubarkan Depan Kantor Gubsu
3. Meminta Polda Sumut memanggil dan memeriksa Pojak/Panitia Lelang proyek multi years Rp 2,7 triliun, PA, dan KPA Dinas BMBK Sumut terkait proses lelang proyek yang batal dan proses KSO PT. Waskita, PT. SMJ, dan PT. Pijar Utama.

4. Meminta Kejati Sumut memanggil dan memerikasa pihak terkait yang membuat kesepakatan adanya anggaran yang disiapkan tahun 2022 sebesar Rp 500 miliar untuk membayar kontrak yang berubah dari 67% menajdi 30% yang uangnya tidak ada dalam APBD Sumut tahun 2022.
5. Meminta KPK menyadap transaksi percakapan di nomor telepon dan/atau pesan whatapp (WA) 3 orang broker yaitu W, S, L, dan pihak PT. Waskita, PT. SMJ, serta PT. Pijar Utama terkait deal KSO yang diduga sudah ada pencairan fee di depan sebesar Rp 10 miliar.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru