DPO Korupsi Peta Rawan Bencana BPBD Sumut Ditangkap
Foto: Istimewa
Pendi Sebayang dikawal petugas.
drberita.id | Terpidana korupsi proyek peta rawan bencana Badan Penanggulangan Benca Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana Pendi Sebayang ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut, Rabu 20 Januari 2021 sekira pukul 20.35 Wib.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan terpidana Pendi Sebayang, merupakan Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering (PACE) yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara yang terlibat perkara tindak pidana korupsi proyek Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.
"Terpidana tidak melawan saat ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Januari 2021.
Pendi Sebayang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar pada tahubln 2012. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi oleh Kasi Intel Bondan Subrata. "Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan," tutupnya.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Komentar