Fitrie dan Rahmianna Dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan
drberita.id | Dua terpidana kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas IIA Medan. Keduanya Syafrida Fitrie dan Rahmianna Pulungan, mantan anggota DPRD Sumut.
"Pada hari Rabu 17 Juni 2020, Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019 atas nama Terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Minggu 21 Juni 2020.
Menurut Ali, kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga: Abang Adik Tewas Dibunuh Ayah Tiri di Gedung Sekolah Global Prima
Adapun amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp 300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.
Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 647.500.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp 300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.
Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 527.500.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga: Songsong New Normal, Patroli Gabungan Muspika Puger Sasar Lokasi Keramain
"Jika dalam hal kedua terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
(art/drb)
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas