Garda Deli Pertanyakan Sikap KPK Tangani Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan
Poto: Istimewa
Demo magasiswa depan Kantor Bank Mandiri Cabang Medan.
drberita.id | Law Firm Garda Deli mempertanyakan sikap KPK yang sepertinya tidak serius menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar.
Soebandono Poerwantoro SH, dari Law Firm Garda Deli mengatakan dirinya ada dihuhungi oleh petugas pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, bernama Laksmi yang mengatakan laporan Law Firm Garda Deli untuk sementara belum bisa ditingkatkan ke penyelidikan.
"Saya ini pun heran, kenapa pula bagian dumas yang mengatakan laporan kami ke KPK, dikatakannya sumir. Apa kapasitas dumas menyatakan sumir pada laporan kami. Apakah tugas dari bagian dumas melakukan telaah perkara dan menyatakan sumir. Ini yang kami pertanyakan," ucap Soebandono di kantornya, Jalan Selamat Medan, Rabu 9 Maret 2022.
Menurut Soebandono, pihaknya telah menyerahkan semua bukti bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fikrif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri cabang Medan.
BACA JUGA:
KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang dan Bayar Denda Rp 250 Juta
"Apa karena para terlapor ada dari pihak kurator dan Pengadilan Negeri Medan, sehingga KPK menyatakan itu sumir laporan kami. Seharusnya KPK melalu tim penyelidik dan penyidiknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ke Bank Mandiri dan PT. Bintang Cosmos, jangan pula belum melakukan pemeriksaan sudah menyatakan laporan kami sumir," katanya.
Soebandono pun berharap KPK melihat secara objektif laporan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri cabang Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 188 miliar.
"Sebaiknya bagian dumas KPK terlebih dahulu meminta tim penyelidik dan penyidik memeriksa pelapor dan terlapor, khususnya pihak PT. Bintang Cosmos dan Bank Mandiri cabang Medan, minus kurator dan Pengadilan Negeri Medan, sebelum menyatakan laporan sumir. Biar duduk perkara dugaan korupsinya, sesuai dengan data pencairan uang dengan agunan aset milik klien kami Ng O Sui," tandas Soebandono.
BACA JUGA:
LBP: Pemerintah Cabut Syarat PCR dan Swab Antigen
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar