Guru Besar UNPAB Jadi Saksi Ahli Perkara Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makasar

Dianggap Suap Pasif
Redaksi - Kamis, 22 Februari 2024 22:07 WIB
Guru Besar UNPAB Jadi Saksi Ahli Perkara Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makasar
Poto: Istimewa
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH MH
drberita.id -Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH MH menjadi saksi ahli perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2024.

Dalam kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa AH, Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang didakwa melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Prof. Yasmirah menjelaskan bahwa dalam konteks Pasal 12B, gratifikasi dianggap suap pasif.

"Di mana niat jahat berasal dari pemberi, dan perlu dibuktikan keterkaitannya dengan jabatan si penerima. Beliau menegaskan perbedaan antara suap pasif dan suap aktif, di mana niat jahat pada suap pasif ada di pemberi, sementara suap aktif melibatkan niat jahat dari pemberi dan penerima," ucap Prof Yasmirah.

Ia menyatakan bahwa itu merupakan suap pasif. "Gratifikasi dalam Pasal 12B UUTPK ini merupakan Suap Pasif dikarenakan niat jahat/mens rea berasal dari si Pemberi bukan dari si Penerima," sambungnya.

Selain itu, kata Prof. Yasmirah, perlunya bukti terkait keterkaitan pemberian dengan jabatan si penerima sebagai penyelenggara negara yang bisa bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Lebih lanjut, Prof. Yasmirah menegaskan Pasal 12B merupakan delik formil yang menekankan sikap atau perbuatan, bukan hasil atau akibat dari perbuatan.

Keterangannya itu memberikan wawasan mendalam terkait hukum pidana dan pengertian esensial dalam kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru