Hentikan Proses Tender IPLT Samosir, Periksa BP2JK

Jauh dari Nilai Kebenaran
Redaksi - Jumat, 01 September 2023 23:44 WIB
Hentikan Proses Tender IPLT Samosir, Periksa BP2JK
Poto: Istimewa
Tunggul CE Butarbutar
drberita.id -Tender proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Samosir terkesan tidak profesional. Pelaksanaan tender yang dilaksanakan masih jauh dari nilai nilai kebenaran.

"Pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah seyogianya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan adil kepasa semua rekanan. Namun hal itu tidak terjadi pada pelaksanaan tender pembangunan IPLT Samosir," ungkap Pengamat Pembangunan Sumatera Utara, Tunggul CE Butarbutar di Medan, Jumat 1 September 2023.

Menurut Tunggul, tender proyek pembangunan IPLT yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumut masih jauh dari nilai nilai anti korupsi.

"Seperti yang terjadi pada tender proyek pembangunan IPLT Samosir yang saat ini sedang berlangsung dan memasuki tahap surat penunjukan penyedia barang dan jasa. Tender ini sangat jauh dari prinsip profesional. Diduga itu terjadi karena pihak BP2JK tidak teliti memeriksa dokumen perusahaan yang mengikuti tender," kata Tunggul.

Dalam lembar dokumen kualifikasi (LDK) ayat 6, kata Tunggul, dijelaskan bahwa peserta harus mempunyai omzet tahunan rata rata Rp 18.839.007.429,- dalam 3 tahun terakhir yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.

"Namun untuk perusahaan yang dimenangkan oleh BP2JK hal tersebut kemungkinan tidak terjadi. Sebab menurut informasi yang berkembang di lingkup Balai Cipta Karya Sumatera Utara, pemenang tender tidak memenuhi kriteria yang ada di LDK," bebernya.

"Jika hal ini memang terjadi, maka hanya ada 2 kemungkinan, dimana yang pertama pihak BP2JK lalai atau kemungkinan yang kedua pihak BP2JK dengan sengaja melakukannya," sambung Tunggul.

Mantan Aktivis 98 inipun meminta agar tender proyek pembangunan IPLT Samosir diperiksa oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), sebelum terjadi kerugian keuangan negara.

Demikian juga dengan Kepala Balai Cipta Karya, kata Tunggul, agar jangan tergopoh gopoh menandatangani kontrak sebelum dilakukan pemeriksaan administrasi terkait hal di atas sesuai aturan.

"Tidak zamannya lagi ada pengaturan pengaturan tender, saat ini semua rekanan memiliki peluang yang sama dan bersaing secara profesional," tutup Tunggul.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru