IPNU Minta Polisi Tuntut Pembuat Berita Hoax Pemeriksaan Rektor UIN Sumut
drberita.id | Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuntut pembuat berita hoax (bohong) terkait pemeriksaan Rektor UIN Sumut Prof. Saidurrahman terkait dugaan tindak pidana korupsi gedung mangkrak senilai Rp 45,7 miliar.
"Yang jelas, kita mendorong Kapolda Sumatera Utara untuk menuntut media online yang menurutnya memberikan keterangan palsu atas pemerikasaan Rektor UINSU Prof. Saidurrahman," ujar Ketua PW IPNU Sumut Muslim Pulungan melalui pesan WhatsApp, Jumat 22 Mei 2020.
Menurut Muslim, marwah lembaga kepolisian harus dibersihkan. "Kapolda Irjen Pol. Martuani Sormin jangan plin-plan dan terkesan dua kaki dalam permasalahan korupsi Rektor UINSU Prof. Saidurrahman," tegasnya.
Baca Juga: Batalyon Infanteri 8 Pangkalan Berandan dan Sahabat Marinir Berbagi Sembako
Diberitakan sebelumnya, pada Senin 18 Mei 2020, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut senilai Rp 45,7 miliar masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih tahap penyelidikan, Rektor UINSU Prof. Saidurrahman sudah dimintai keterangannya sebagai saksi pekan lalu termasuk puluhan saksi," ujar MP Nainggolan, kepada wartawan.
Kamis 21 Mei 2020, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membantah isu yang beredar berkaitan pemanggilan Rektor UIN Sumut untuk diperiksa terkait kasus belum selesainya gedung kuliah di kampus UINSU Medan Jalan Willem Iskandar Medan.
"Tidak ada pemeriksaan Rektor UINSU, mana mungkin diperiksa, ini suasana mau lebaran dua hari lagi ke depan," kata Tatan Dorsan Atmaja, kepada wartawan.
Baca Juga: 2 Hari Jelang Lebaran, Kapolda Sumut Kunjungi Korban Kebakaran Jalan Seto Medan
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membantah ada memeriksa Rektor Univiersitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Prof. Saidurrahman.
Tetapi Rony memastikan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi gedung mangkrak di UIN Sumut senilai Rp 45,7 miliar terus berjalan dengan baik.
"Jadi memang minggu ini kami tidak ada permintaan keterangan terhadap Rektor UINSU," ucap Rony melalui pesan WhatsApp, Jumat 22 Mei 2020.
"Kemudian, untuk penyelidikan dugaan TPK pada pembangunan gedung perkuliahan UINSU hingga saat ini berjalan dengan baik. Para pihak telah kita minta keterangan termasuk ahli," sambungnya.
Rony juga meminta dukungan masyarakat agar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi gedung mangkrak di UIN Sumut, selesai ditangani. "Mohon doa dan dukungannya aja ya, semoga tidak ada hambatan," kata Rony. (art/drb)
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan