Jika Ingin Aman dari Jeratan Hukum, Gubsu Harus Segera Batalkan Proyek Rp 2,7 T

Artam - Kamis, 11 Agustus 2022 19:34 WIB
Jika Ingin Aman dari Jeratan Hukum, Gubsu Harus Segera Batalkan Proyek Rp 2,7 T
Muhammad Artan
Massa PERMAK di depan Kantor DPRD Sumut.
drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi harus segera membatalkan proyek multi years jalan dan jembatan provinsi senilai Rp 2,7 triliun tahun 2022, 2023, dan 2024, jika ingin aman dari jeratan hukum.

Desakan itu disampaikan belasan massa Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) di depan Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis 11 Agustus 2022.

"Jika Gubsu ingin aman dari jeratan hukum, segera batalkan proyek multi years Rp 2,7 triliun, karena proyek itu tidak terdaftar di dalam buku APBD 2022. Artinya, proyek multi years tersebut penumpang gelap di APBD," ucap Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan.
Asril mengakui, proyek multi years Rp 2,7 triliun tersebut merupakan ide brilian Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Akan tetapi sangat beresiko jika dipaksakan pengerjaannya dikarenakan tidak tertulis di KUA PPAS, APBD 2022, dan DPA.
"Proyek ini memang sangat top, tetapi jangan sampai menjadi ajang korupsi berjemaah oleh pihak pihak yang mencari keuntugan pribadi dan kelompok. Gubsu harus juga paham dengan aturan, lebih baik minta maaf ke masyarakat ketimbang berurusan dengan proses hukum," kata Asril.
BACA JUGA:
Demo Proyek Rp 2,7 T Dibubarkan Depan Kantor Gubsu
Asril pun mengingatkan aparat penegak hukum, kepolisian, jaksa dan KPK agar bekerja ekstra mengawasi proyek Rp 2,7 triliun jalan dan jembatan tanpa ada pertimbangan politis.

"Kami minta APH tidak diam melihat proyek Rp 2,7 triliun yang jelas jelas bertetangan dengan perda dan Permendagri," tegasnya.
Hampir satu jam berorasi di depan Kantor DPRD Sumut, akhirnya perwakilan massa PERMAK disambut 2 anggota dewan Yahdi Khoir Harahap dan Abdurrahim Siregar untuk berdialog di ruangan Komisi D.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru