Kejaksaan Buat Iklan Panggilan ke 3 Saksi Korupsi BRI
drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memasang iklan pemanggilan ketiga terhadap pegawai BRI Kabanjahe, Yoan Putra di salah satu media cetak terbitan lokal, Rabu 8 Juli 2020 pada halaman 12 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol.
Iklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017-2018 di BRI Cabang Kabanjahe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.
Iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada Hari Senin 13 Juli 2020 di Kantor Kejati Sumut, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2017-2018 yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.
Baca Juga: Mobil Wapres Isi BBM Pakai Jerigen di Pinggi Jalan, Ini Penjelasan KSWP
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol membenarkan pemanggilan ketiga Yoan Putra pegawai BRI untuk dimintai keterangan.
"Kan diumumkan di koran itu, itu sudah yang ketiga," kata Agus, Minggu 12 Juli 2020.
Baca Juga: Ponpes Darul Istiqomah di Padangsidimpuan Dapat Bantuan Mobil dari Menantu Jokowi
(art/drb)
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan