Kejari Bentuk Tim Usut Pungli Ruang Kelas Baru MTsN 2 Padangsidimpuan

- Selasa, 09 November 2021 17:11 WIB
Kejari Bentuk Tim Usut Pungli Ruang Kelas Baru MTsN 2 Padangsidimpuan
Istimewa
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga
drberita.id | Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera bentuk tim untuk mengusut pungli pembangunan ruang kelas baru MTsN 2 Padangsidimpuan.

Hal itu diungkapkan Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, Selasa 9 November 2021.
"Itu harus kita dalami. Di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada kejadian yang merugikan dunia pendidikan dan peserta didik. Makanya dibentuk tim mengusut kasus ini," kata Hendry.
BACA JUGA:
Bhayangkari Samosir Sulap Halaman Rumah Asrama Dengan Tanaman Sayuran
Menurut Hendry, dunia pendidikan di Kota Padangsidimpuan harus jauh dari praktik pungutan liar (pungli) dan itu tidak dibenarkan.

"Kondisi seperti ini tidak bisa didiamkan. Pasti kita usut tuntas," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebut kutipan dengan dalih sumbangan itu merupakan praktik pungli, dan tidak ada dasarnya sesuai aturannya.

"Itu jelas pungli," kata Abyadi Siregar, Minggu 7 November 2021.
BACA JUGA:
Didukung 27 DPC, 2 Kandidat Ketua Demokrat Sumut Satukan Visi Besarkan Partai
Abyadi mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar. Dan segala sesuatunya merupakan tanggung jawab pemerintah, tanpa terkecuali.
"Tidak boleh ada pengenaan biaya bagi para siswa," tegas Abyadi.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru