Surat Keberatan KPK ke Ombudsman, Wujud Ketaatan Hukum dan Administrasi
Muhammad Artan
Gedung KPK Merah Putih
drberita.id | Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar. Namun telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020.
Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI.
"Surat tersebut telah kami sampaikan dan diterima oleh Ombudsman. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu 7 Agustus 2021.
Baca Juga :Anak Aceh Sukses di Medan Saat Pandemi Covid-19
Menurut Ali, dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," katanya.
Baca Juga :Besok, Dewas KPK Sidang Etik Lili Pintauli
KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," jelas Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Komentar