Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Citraland Helvetia

Pengalihan HGU 111 Seluas 6,8 Hektar
Artam - Senin, 28 Maret 2022 12:35 WIB
Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Citraland Helvetia
Poto: Muhammad Artan
Lokasi pembangunan Citraland Helvetia.
drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di PTPN2, terkait pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaa Tinggi Sumatera Utara, nomor: Print-03/L.2/Fd.1/02/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos Tarigan yang dikonfirmasi sampai saat ini belum berkenan mejelaskan hasil penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

Kejati Sumut diketahui telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di PTPN2, terkait pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan.
BACA JUGA:
Ketua MK Menikah dengan Adik Presiden, Berpotensi "Conflict Of Interest"?
Kabarnya, pihak pihak yang dipanggil dan diperiksa Kejati Sumut yaitu PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), BPN, Pemkab dan DPRD Deliserdang, serta kepala desa hingga mantan karyawan yang tinggal di lokasi lahan.

Kejati Sumut sepertinya telah mengetahui isi risalah yang dibuat PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN) dalam rencana pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan di atas lahan HGU 111 seluas 6,8 hektare.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru