Kejati Sumut Terima Laporan Korupsi PTPN Bah Jambi dan Bandar Pasir Mandoge Senilai Rp. 7,8 Miliar
GM PTPN IV dan Manager Kebun PKS Sudah Klarifikasi
Redaksi - Kamis, 19 Desember 2024 16:58 WIB

Poto: Istimewa
Koordinator Intelijen Kejati Sumut R. Tambunan bersama LSM PMPRI Asahan.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima dugaan korupsi yang terjadi di PTPN IV Bah Jambi dan PKS Bandar Pasir Mandoge, dari Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan.
Massa LSM PMPRI Asahan melakukan aksi di depan Kantor Kejati Sumut, dan membuat laporan resmi, Kamis 19 Desember 2024. Setelah itu diterima oleh Koordinator Intelijen Kejati Sumut R. Tambunan.
Tambunan pun berjanji akan segera memeriksa dan mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi GM PTPN IV Bah Jambi dan PKS Bandar Pasir Mandoge di Kabupaten Asahan.
"Setelah rekan rekan LSM PMPRI melaporkan secara resmi ke PTSP Kejati Sumut. Dalam seminggu ini, kami akan sampaikan hasil pulbaket yang kami lakukan. Tunggu saja sepekan ini. Kami secepatnya melakukan penyelidikan," ujar R. Tambunan.
Usai mendengarkan jawaban dari Koordinator Intelijen Kejati Sumut R. Tambunan, massa LSM PMPRI yang berada di depan Kantor Kejati Sumut membubarkan diri dan balik ke Kabupaten Asahan.
Sebelimnya, massa LSM PMPRI Asahan melakukan aksi di depan Kantor Perusahaan Terpadu Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Regional II, Jalan Letjen Suprapto Medan, Kamis 19 Desember 2024, sekira pukul 11:00 WIB.
Massa PMPRI diterima Staf Humas PTPN I Regional II, Boby Saragih, yang mengatakan sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan GM dan Manager PTPTN IV terkait dugaan korupsi yang disampaika LMS PMPRI Asahan.
"Kami sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan GM PTPN IV dan Manager Kebun PKS. Mereka mengaku itu bukan tangkos dari PTPN IV. Tapi itu punya PTP Swasta AIP yang membuang kelahan masyarakat. Sedangkan terkait Vendor CV Nusantara Putra Doge, pihak kami sudah mengklarifikasi mereka memang pemenang lelang," kata Boby Saragih.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Pecah Kepala di Kantor PTPN IV, Massa PMPRI Desak Kejaksaan Periksa Korupsi Tankos Rp. 7,8 Miliar

Temukan 2 Alat Bukti, Kejati Sumut Tahan dr. Aris dan Ferdinand Kasus Korupsi Covid-19

Kejati Sumut Atensikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Batubara

Kejati Sumut Akrab Dengan Kaum Disabilitas

Dugaan Mark Up Proyek Jalan di Namorambe Dilaporkan ke Kejati Sumut

Kejati Sumut dan Ombudsman Daring Pelayanan Publik Cegah Korupsi
Komentar