Kejatisu Kesulitan Buka Berkas Korupsi Alih Lahan di BPN Medan

Artam - Sabtu, 06 Maret 2021 22:08 WIB
Kejatisu Kesulitan Buka Berkas Korupsi Alih Lahan di BPN Medan
Foto: Muhammad Artam
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi perubahan peruntukan lahan atau alih lahan tempat tinggal seluas 80 hektare (Ha) tahun 2013.

Kasus alih lahan tempat tinggal menjadi lahan pertanian seluas 80 ha yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan Kelurahan Padang Bulan, Medan Selayang, Kota Medan, itu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Salah satunya mantan Kepala BPN Kota Medan M. Thoriq yang kini menjadi terpidana dalam kasus yang sama di Semarang.


Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing mantan Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan, Syahrul Harahap, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan Edison, serta Gunawan dari pihak swasta, sampai saat ini belum ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2013.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dikonfirmasi, Rabu 3 Maret 2021, berdalih berkas para tersangka kini sulit dibuka karena kasusnya sudah cukup lama.

"Berkas-berkasnya sudah terlalu lama sehingga bagian Pidsus (pidana khusus) kesulitan membongkarnya," ujar Sumanggar.

Sumanggar menambahkan, persoalan lain terkait berkas perkara ketiga tersangka Edison, Syahrul Harahap dan Gunawan kala itu teregistrasi manual, beda dengan kasus pidana yang telah teregistrasi online mudah untuk dilakukan pemeriksaan.


Ia pun mengaku ketika itu belum menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Patut diketahui, kasus ini kembali mencuat setelah LIRA Kota Medan melayangkan surat perihal klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaa Tinggi Sumatera Utara, pada Jumat 19 Februari 2021, yang tembusannya diterima sejumlah wartawan di Medan.

Surat yang ditandatangani Yopie Hari Irwansyah Batubara dan Andi Nasution masing-masing Wakil Ketua dan Sekretaris LIRA Kota Medan, itu mempertanyakan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kasus alih lahan tempat tinggal seluas 80 hektare di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan menjadi lahan pertanian.


Akibat terhentinya perkara tersebut, LIRA Medan mendesak agar Kejati Sumut segera menggulirkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Hingga saat ini tidak diketahui secara pasti apakah Kejatisu telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3)," ungkapnya.


SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru