Kejatisu Titip Tersangka Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang di Polda Sumut
drberita.id | Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deliserdang, LG ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 21 Juli 2021.
LG ditahan berdasarkan dugaan korupsi kredit fiktif sesuai hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut senilai Rp 35,1 miliar.
Baca Juga :GP Ansor Sembelih 1 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing
Penahanan LG berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak yang sama.
"Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Baca Juga :Effendi Pohan Tersangka Bersama 3 ASN Dinas BMBK Sumut
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021, dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara," tutupnya.
Bank Sumut Sponsor Utama ASEAN U-19 Boys, Dirut Heru: Investasi Jangka Panjang Generasi Muda
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Bank Sumut Bagika Ratusan Paket Daging Qurban Idul Adha Kepada Masyarakat Kota Medan
LTKP Apresiasi Bank Sumut Sembelih Hewan Qurban dan Berbagi Dengan Masyarakat
Bank Sumut Peringkat 2 Pengumpul Zakat Khusus Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa