Kejatisu Titip Tersangka Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang di Polda Sumut

- Kamis, 22 Juli 2021 08:45 WIB
Kejatisu Titip Tersangka Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang di Polda Sumut
Istimewa
LG, mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang.

drberita.id | Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deliserdang, LG ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 21 Juli 2021.

LG ditahan berdasarkan dugaan korupsi kredit fiktif sesuai hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut senilai Rp 35,1 miliar.

Baca Juga :GP Ansor Sembelih 1 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Penahanan LG berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak yang sama.

"Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Baca Juga :Effendi Pohan Tersangka Bersama 3 ASN Dinas BMBK Sumut

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021, dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru