Komitmen Pemberantasan Korupsi KPK Dalam Tantangan Tahun Politik
Program PAKU Integritas
Redaksi - Senin, 21 Agustus 2023 21:54 WIB
Poto: Istimewa
Gedung Merah Putih KPK.
drberita.id -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyadari sepenuhnya tahun politik menjadi salah satu periode yang rawan terjadinya korupsi. Dimana proses demokrasi politik pemilu setidaknya melibatkan tiga unsur, yaitu penyelenggara, peserta, dan pemilih.
"Unsur pertama, penyelenggara pemilu oleh KPU dan Bawaslu, yang berperan penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta tentunya harus terlaksana secara jujur dan berintegritas," kata Firli dalam siaran pers, Senin 21 Agustus 2023.
Menurut Firli, dalam histori penanganan perkara oleh KPK, tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, untuk meningkatkan internalisasi nilai nilai integritas bagi jajaran di KPU dan Bawaslu, KPK pun telah menggelar kegiatan penguatan integritas melalui Program PAKU Integritas.
Unsur kedua, peserta pemilu, yakni partai politik beserta kadernya. KPK, lanjut Firli, melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) telah menggandeng seluruh partai politik, baik nasional maupun daerah, yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu 2024, untuk berkomitmen melaksanakan politik yang jujur, politik yang berintegritas, dengan menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Unsur ketiga, pemilih, yakni masyarakat. KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui tagline 'Hajar Serangan Fajar' untuk memahamkan masyarakat agar menolak praktik praktik money politic.
"Dengan pendekatan tiga unsur dalam pemilu tersebut, KPK berharap pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, benar benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti," kata Firli.
Namun pada hakikatnya, kata Firli, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini.
KPK akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan, karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," jelas Firli.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Komentar