KPK, Polri dan Kejagung Diminta Usut Korupsi Covid-19 di Rumah Sakit
drberita.id | Tiga lembaga penegak hukum KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut korupsi anggaran penanganan pasien Covid-19 disemua rumah sakit.
Indonesian Police Watch (IPW) meminta penyelidikan dugaan mafia kesehatan yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan. Salah satnya memberikan keterangan palsu positif Covid-19 kepada pasien.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, pihaknya melihat jika penegak hukum belum bergerak untuk mengusut dugaan tersebut. Kata dia, temuan kasus itu tengah ramai di lini masa media sosial.
Baca Juga :Pasien Covid-19 RS Royal Prima Tewas Lompat dari Lantai 12
"IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburumafia rumah sakit. Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial," kata Neta dalam keterangannya, akhir pekan 3 Oktober 2020.
Neta mencotohkan, pada Jumat 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal karena terpapar Covid. Alasannya, agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.
"Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda tanda akan bergerak," jelasnya.
Merujuk pada data yang dihimpun IPW, lanjut Neta, pihaknya mencatat jika keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam memberi label positif Covid-19 jumlahnya tidak sedikit. Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.
Baca Juga :Mantan Anggota DPRD Sumut Meninggal PDP Corona
"Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka "rampok" di tengah pandemi Covid 19 ini," lanjut Neta.
Neta menambahkan, pihaknya juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut melakukan penyelidikan jika Bareskrim Polri tak kunjung bertindak.
Sebab, dengan memanfaatkan kesulitan masyarakat, pelaku tindak pidana korupsi harus diseret ke pengadilan Tipikor. "Bareskrim Polri, Kejaksaan dan KPK perlu bekerja cepat menangkap mafia rumah sakit dan segera menyeret ke Pengadilan Tipikor," tegas Neta.
art/drb
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya