KPK Jangan Hanya Sita Kebun Sawit di Palas, Tetapkan Juga Tersangka Baru
Foto: Muhammad Artam
Plank sita KPK kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya menyita kebun kelapa sawit milik tersangka Nuradi di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Akan tetapi KPK harus juga menetapkan tersangka baru dari bukti yang disita itu.
Demikian disampaikan Koordinator KMPSU Rizky Hasibuan kepada DRberita di Medan, Minggu 23 Agustus 2020.
"Percuma kalau hanya kebun kelapa sawit saja yang disita, KPK harus juga mengembangkan dan menetapkan tersangka baru kepada oknum yang menyuap kebun tersebut ke Nurhadi," ujar Rizky.
Baca Juga :Zul Jenggot Bukti KPK Belum Jujur di Sumut
KPK diketahui, berdasarkan surat izin penyitaan Dewan Pengawas KPK RI Nomor: 223/Dewas/Sita/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020, dan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita220/Dik/01.05/20-23/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020, menyita kebun kepala sawit dengan luas 500 hektare lebih di Kabupaten Palas dengan tersangka Hiendra Soenjoto, mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan Rezky Herbiyono.
Menurut Rizky Hasibuan, Koalisi Mahasiswa Pemuda Simatera Utara (KMPSU) akan terus mengawal KPK dalam penanganan kasus suap mantan Sekjen MA di Kabupaten Palas, sampai terungkap dari mana asal kebun kelapa sawit itu diperoleh Nurhadi.
"Kita mau tahu siapa pengusaha atau pejabat di Kabupaten Palas yang menyuap Nurhadi dengan kebun kelapa sawit. KPK kita dukung untuk menetapkan status tersangka kepada oknum penyuap tersebut, pasti kita kawal kasus ini sampai tuntas," tegas Rizky Hasibuan.
"Kita mau KPK membersihkan Kabupaten Padang Lawas dari para koruptor busuk yang merampok hak dan uang rakyat di sana," tutupnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar