KPK Jangan Hanya Sita Kebun Sawit di Palas, Tetapkan Juga Tersangka Baru

- Minggu, 23 Agustus 2020 21:45 WIB
KPK Jangan Hanya Sita Kebun Sawit di Palas, Tetapkan Juga Tersangka Baru
Foto: Muhammad Artam
Plank sita KPK kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya menyita kebun kelapa sawit milik tersangka Nuradi di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Akan tetapi KPK harus juga menetapkan tersangka baru dari bukti yang disita itu.

Demikian disampaikan Koordinator KMPSU Rizky Hasibuan kepada DRberita di Medan, Minggu 23 Agustus 2020.


"Percuma kalau hanya kebun kelapa sawit saja yang disita, KPK harus juga mengembangkan dan menetapkan tersangka baru kepada oknum yang menyuap kebun tersebut ke Nurhadi," ujar Rizky.


KPK diketahui, berdasarkan surat izin penyitaan Dewan Pengawas KPK RI Nomor: 223/Dewas/Sita/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020, dan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita220/Dik/01.05/20-23/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020, menyita kebun kepala sawit dengan luas 500 hektare lebih di Kabupaten Palas dengan tersangka Hiendra Soenjoto, mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan Rezky Herbiyono.


Menurut Rizky Hasibuan, Koalisi Mahasiswa Pemuda Simatera Utara (KMPSU) akan terus mengawal KPK dalam penanganan kasus suap mantan Sekjen MA di Kabupaten Palas, sampai terungkap dari mana asal kebun kelapa sawit itu diperoleh Nurhadi.


"Kita mau tahu siapa pengusaha atau pejabat di Kabupaten Palas yang menyuap Nurhadi dengan kebun kelapa sawit. KPK kita dukung untuk menetapkan status tersangka kepada oknum penyuap tersebut, pasti kita kawal kasus ini sampai tuntas," tegas Rizky Hasibuan.


"Kita mau KPK membersihkan Kabupaten Padang Lawas dari para koruptor busuk yang merampok hak dan uang rakyat di sana," tutupnya.


art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru