KPK RI Desak Polda Sumut Usut Dugaan Suap Izin PT. ASA

- Jumat, 09 September 2022 20:42 WIB
KPK RI Desak Polda Sumut Usut Dugaan Suap Izin PT. ASA
Poto: Darrenz
PKS PT. ASA di Labura Sumut
drberita.id | Perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Arvesky Sawit Abadi (ASA) diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 6 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Labura, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura).

Sejumlah kepala OPD dimaksud adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu.
Desakan ini diutarakan oleh Ketua LSM KPK-RI, Flores FJ Sihombing menyusul pemberitaan drberita.id yang sebelumnya telah memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan perizinan PKS yang berlokasi di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu tersebut.
PKS itu berdiri di areal yang bukan termasuk dalam kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Perda nomor 6 tahun 2015 tentang RTRW Labura. Kawasan industri seluas 509 hektar berada di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo.
BACA JUGA:
PT. ASA Diduga Langgar Perda RTRW Pemkab Labura, Imam Ali: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Dinas PUPR
"Karena pabrik ini didirikan di areal yang melanggar Perda RTRW, patut diduga dalam prosesnya terjadi perilaku transaksional. Kita sinyalir ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengurusan seluruh tahapan perizinan pabrik ini," ujar Flores.

"Ini kan aneh. Melanggar tapi izinnya diterbitkan. Untuk itu kita minta Kapolda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu mengusut tuntas persoalan ini," imbuh Flores.
Flores juga menegaskan untuk menindaklanjuti hal ini, lembaganya akan segera melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu.
[br]
Diberita sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemkab Labura Sakti Sormin menyebutkan perizinan dasar PKS itu sudah lengkap dan diterbitkan pada tahun 2020 lalu, pada masa Bupati Kharuddinsyah Sitorus.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap. Saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Imam mengatakan, pihaknya hanya menjalankan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

"Jika dokumen RTRW sudah dibuat oleh Dinas PUPR, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerbitkan persetujuan lingkungannya," ujar Imam, Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Merusak Aset Yayasan Islamiyah, Tuan Hasan Bakal Dipolisikan Warga Guntingsaga
Kendati mengatakan perizinan PKS itu sudah lengkap, namun ketika wartawan meminta untuk melihat fisik dokumennya, kedua pejabat anak buah Bupati Hendriyanto Sitorus itu tak berkenan memperlihatkannya.
Tidak diperlihatkannya dokumen perizinan itu semakin menguatkan indikasi terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan proses penerbitan perizinan pabrik PT. ASA tersebut.

Mengacu pada pasal 39 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dokumen keputusan kelayakan lingkungan hidup wajib diumumkan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Bupati Labura Marah, Penutupan Jalan ke SDN 112286 Kembali Dibuka
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Edwin Defrizen sampai saat ini masih memilih untuk bungkam dan enggan berkomentar. Beberapa kali dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Abdul Munir Nasution, tidak pernah merespon.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru