KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Untuk Proses Bidding
4 Jabatan Strategis Kosong
Redaksi - Sabtu, 08 April 2023 19:50 WIB
Muhammad Artan
Gedung KPK Merah Putih.
drberita.id -Empat jabatan strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kosong dan sudah disurati ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk bidding atau proses penawaran setingkat jabatan pratama dan madya.
Posisi yang akan ditawarkan itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Koordinator Wilayah I.
"Kita sedang berkirim surat ke kejaksaan atau dengan kepolisian, itu ada nanti beberapa untuk bidding," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip kompas.com, Sabtu 8 April 2023.
Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk mengisi 4 jabatan kosong itu adalah mereka yang memahami dengan benar penanganan kasus korupsi. Karena core bisnis KPK adalah korupsi.
Menurut Alex, paling tidak sosok yang dikirim dalam proses bidding untuk jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Direktur Penyelidikan adalah pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi.
Sedangkan, untuk jabatan Direktur Penuntutan adalah jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi. "Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK itu paham betul dalam menangani perkara korupsi," ujarnya.
Penyebab jabatan di KPK kosong dalam beberapa bulan terakhir seperti Direktur Penuntutan karena Fitroh Rohcahyanto memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung pada Februari. Fitroh kembali ke korpsnya setelah bertugas selama lebih dari 11 tahun di KPK.
KPK memastikan Fitroh kembali tidak terkait perdebatan kasus Formula E di KPK. Posisinya saat ini digantikan Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga kosong setelah Karyoto dikembalikan ke Polri. Karyoto pun dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisinya pun diisi Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas (plt).
Terbaru, Direktur Penyelidikan KPK juga kosong setelah Brigjen Endar Priantoro diberhentikan KPK dengan hormat dan dikembalikan ke Polri. Pemulangan Karyoto dan Endar disebut-sebut terkait perbedaan pandangan penanganan perkara Formula E. Namun, hal ini dibantah oleh KPK.
Terkait Endar, Kapolri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan hingga tahun depan. Akan tetapi, KPK tetap mencopot dan memulangkannya dengan alasan lembaga antirasuah tidak mengusulkan perpanjangan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Enam dari 9 Nama Lulus Seleksi Calon Direksi Bank Sumut Telah Dikirim ke OJK Untuk 3 Jabatan Kosong
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Komentar