KPK Tahan 3 Tersangka "Dana Adat Istiadat" Kabupaten Tabanan
Poto: Muhammad Artan
Gedung Merah Putih KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018, Kamis 24 Maret 2022. KPK sebelumnya telah menahan Yaya Purnomo dan sudah putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan PendanaanKawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Ketiga tersangka yang ditahan yaitu, NPEW Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021, IDNW Dosen, dan RS Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 24 Maret 2022.
Ali menjelaskan, kronologis kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) selaku Bupati Tabanan mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
BACA JUGA:
RUPS: Bank Sumut Raup Laba Rp 613,5 Miliar dan Bagi Dividen Rp 582,8 Miliar
Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka NPEW untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, NPEW memerintahkan IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulantersebut.
IDNW pun menemui Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya (RS) yang memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan "dana adat istiadat" dan permintaan tersebut diteruskan IDNW ke NPEW dan mendapat persetujuan.
BACA JUGA:
Garda Deli Pertanyakan Sikap KPK Tangani Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan RS sebesar 2,5% dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya sekitar Agustus s/d Desember 2017, dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh IDNW pada Yaya Purnomo dan RS di salah satu hotel di Jakarta.
"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," kata Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Komentar