KPK Tahan 7 Tersangka Suap Bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu, Ini Kerologisnya

- Kamis, 15 April 2021 20:42 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Suap Bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu, Ini Kerologisnya
Foto: Muhammad Artam
Kantor KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 7 tersangka kasua suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat ke Kabupaten Indaramayu tahun anggran 2017-2019, Kamis 15 April 2021.

Ketujuh tersangka yaitu SP Bupati Indramayu 2014-2019, OMS Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, WT Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPRKabupaten Indramayu, CAS swasta, ARM anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019.


Kemudian, ABS anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan STA anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.


"Perkara ini satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan. 15 Oktober 2019 KPK melakukan OTT di Indramayu. Awalnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita uang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 15 April 2021.

[br]

"Setelah pengembangan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lagi. Mereka tiga orang itu juga terlibat perkara suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu," sambungnya.

Ali memaparkan kronologis penangkapan ke 7 tersangka yang diawali dari CES meminta bantuan kepada SP, OMS, dan WT agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.


Mendapat persetujuan, CES meminta daftar proposal pengajuan danabantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada Dinas PUPR Indramayu, dimana proposal tersebut akan diperjuangkanoleh ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.


"Selanjutnya daftar dibawa CES kepada ARM yang diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki," kata Ali.

[br]

Setelah itu CES kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang JalanDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.

Setelah Ferry menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh CES, proposal tersebut pun diserahkannya kepada CES dan kemudian diserahkan ke ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan ABS.


Dalam rangka memperjuangkan proposal, ABS dan STA beberapa kalimenghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang CES ajukan di Kabupaten Indramayu.


CES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalandari anggaran 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekira Rp 160,9 miliar.

[br]

CES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM denganrealisasi pemberian tersebut disesuaikan dengan keuntungan atasbeberapa pekerjaan. Atas jasanya kemudian CES juga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Selain itu CES juga memberikan uang secara tunai kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekira Rp 9,2 miliar.


Dari uang yang diterima ARM, kemudian diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp 1,050
miliar.


"Ada 26 orang saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan. Kepada kedua tersangka ARM dan STA dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021. Keduanya ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," jelas Ali.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru