KPK Tangkap 1 Pihak Swasta Kasus Suap APBD Jambi, Sementara Sumut Belum Ada
Muhammad Artan
Gedung KPK Merah Putih
drberita.id | Satu tersangka dari pihak swasta ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017.
"Pada hari Sabtu (7/8), KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 8 Agustus 2021.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka mangkir dari pemanggilan penyidik KPK. "Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ungkapnya.
Baca Juga :Beras PPKM Tahap 2 di Sumut Bertambah Jadi 12.903.920 kg
Saat ini, kata Ali, tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
"Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konferensi pers hari ini," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Baca Juga :5 Anggota DPRD Labura Ditangkap Pesta Narkoba Bersama 7 Wanita di Diskotik Kota Asahan
Saat ini, KPK juga masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yaitu Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara KPK belum ada menangkap seorang pun dari pihak swasta dalam kasus suap anggota DPDR Sumut, yang telah memeroses gubernur dan 64 anggota dewan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar