KPK Terima Audiensi ICW: Sepakat Pemberantasan Korupsi di Semua Lini

- Rabu, 22 Juni 2022 21:07 WIB
KPK Terima Audiensi ICW: Sepakat Pemberantasan Korupsi di Semua Lini
Poto: Istimewa
KPK dan ICW
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Merah Putih, Rabu 22 Juni 2022.

Audiensi diterima oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto serta perwakilan jaksa KPK.

Pertemuan tersebut membahas upaya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Kata Hendy, KPK Sudah Periksa Pejabat Bank Mandiri Medan dan PT. Bintang Cosmos
"KPK memberikan apresiasinya kepada ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 22 Juni 2022.
Masukan tersebut, kata Ali, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Adapun masukan ICW di antaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK," katanya.

Menurut Ali, KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.

KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
LBH Ferari Lengkapi Data Pendukung Dugaan Korupsi Pemkab Batubara ke KPK
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai nilai antikorupsi.
"ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi, sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi," tandasnya.

Ali pun mengakui upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.

"Selama ini KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal. KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," tutup Ali.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru