KSMN Minta KPK Periksa Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu

Artam - Kamis, 22 Desember 2022 20:27 WIB
KSMN Minta KPK Periksa Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu
Poto: Istimewa
Ketum KSMN Amri Daeng.
drberita.id | Pro kontra pembelihan lahan Medan Club harus segera diusut tuntas secara hukum sampai ke badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Utara. Potensi tindak pidana korupsi yang terjasi sangat mungkin bisa terungkap.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) Amri Daeng kepada wartawan di Medan, Kamis 22 Desember 2022.

"Selain banggar DPRD, yang ikut juga terlibat meloloskan anggaran pembelian lahan Medan Club senilia Rp 600 miliar dalam APBD Sumut itu TAPD Provsu. Ini nyata terlihat, harga lahan Medan Club yang dibeli senilai Rp 450 miliar," ucap Amri Daeng.

Daeng menjelaskan, pembelihan lahan Medan Club senilai Rp 450 miliar sangat logika bisa diterima dengan berpatokan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai bangunan. Namun, lanjut Daeng, selisih anggaran pembeliaan lahan senilai Rp 150 miliar sangat patut dipertanyakan.

Anggran Rp 600 miliar dalam APBD Sumut tahun 2022, itupun sangat patut dipersangkakan bisa dikorupsi. Oleh karenanya, Daeng pun berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa semua tim banggar DPRD Sumut dan TAPD Pemprovsu.
BACA JUGA:
Pembelian Lahan Medan Club Untuk Kepentingan Rakyat
"Kita mencium adanya mafia yang bermain dalam anggaran pembelian lahan Medan Club, makanya kita minta KPK memeriksa seluruh anggota banggar DPRD Sumut hingga pimpinan dewan, serta TAPD Provsu," tegasnya.

Daeng pun berencana melakukan aksi damai ke gedung merah putih KPK Jakarta, untuk memberikan dukungan moral pada penyelesaian masalah pembelian lahan Medan Club.

"Secepatnya kita konsolidasikan rencana aksi ke KPK ini kepada kawan kawan," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru