Nama Kepala BIN Disebut Mantan Sekretaris MA, KPK Harus Usut

Artam - Jumat, 12 Juni 2020 14:31 WIB
Nama Kepala BIN Disebut Mantan Sekretaris MA, KPK Harus Usut
Istimewa
Kepala BIN Budi Gunawan

drberita.id | Para koruptor dan buronan yang tertangkap sering menyebut nama-nama petinggi dalam kasus yang dialaminya. Demikian pula yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Setelah buron dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi menyeret nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG.


Hal ini sering menjadi kegaduhan publik. Karena itu, KPK dan juga setiap nama yang disebut-sebut mesti memberikan ruang bagi yang namanya disebut, seperti BG untuk menjelaskan kicauan koruptor tersebut.

Baca Juga: Ngaku Anggota BIN, OK Fadli Bisa Atur Suara di KPU

Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia (JAI) Anthoni Yudha meminta para koruptor agar tidak membuat kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan yang heboh. KPK juga harus fokus melakukan pengusutan.


"Nurhadi pun sekarang sudah dalam penahanan oleh KPK bersama menantunya , tapi Nurhadi membuat pernyataan yang gaduh jika nama Budi Gunawan disebutkan dalam perkaranya padahal itu hanya komunikasi dengan orangnya Budi Gunawan untuk menanyakan posisi BG dimana," ungkap Antoni Yudha melalui pers rilis, Jumat 12 Juni 2020.

"Jadi kami (JAI) meminta KPK memproses Nurhadi. Jangan sampai Nurhadi melontarkan pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Identitas OK Fadli Terungkap: Penipu Ngaku Anggota BIN


Antoni juga mendesak KPK menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi. Karena mereka dapat diancam dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Antoni menyampaikan, menurut informasi diperoleh, ada lima tempat persembunyian digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK. "Jadi diduga ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian," serunya.

Baca Juga: Ngaku Anggota BIN, Mantan Ketua KPU Sumut Bantah Terlibat Jaringan OK Fadli

Menurut informasi, lanjut Antoni, fasilitas persembunyian berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi tersebut telah disiapkan semua.

"Kami menuntut, KPK segera memproses pihak-pihak itu yang terlibat dengan Nurhadi eks Sekretaris MA terkait kasus suap dan gratifikasi," ujarnya.

Selain itu juga JAI mendesak KPK agar segera menangkap beberapa orang yang melindungi dan menghalangi penangkapan Nurhadi eks Sekretaris MA. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru