Ombudsman: Polri Jangan Diam Terkait Pungli di MTsN 2 Padangsidimpuan
Istimewa
Ilustrasi
drberita.id | Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar berharap pihak kepolisian jangan diam terhadap pungli di MTsN 2 Padangsidimpuan yang mengutip Rp 400 ribu per siswa untuk pembangunan ruang kelas baru.
"Itu jelas pelanggaran, ombudsman minta Polres Padangsidimpuan untuk mengusut praktik pungli tersebut, belum ada ditemukan aturan ataupun undang undang terhadap pungutan yang ditetapkan melalui Komite MTsN 2 Padangsidimpuan," ucap Abyadi Siregar, Senin 8 November 2021.
Menurut Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kata Abyadi, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orangtua siswa.
BACA JUGA:
Binar Academy Kembali Luncurkan Program Business Intelligence Engineering
Permendikbud Nomor 75 itu juga menegaskan, bahwa Komite Sekolah hanya bisa menggalang dana dari luar sekolah. Lalu, dana yang diperoleh kemdian dimasukan ke sekolah untuk membantu kemajuan sekolah.
"Jadi sangat jelas bahwa Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa komite dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua siswa," kata Abyadi.
"Polisi jangan diam dengan praktik praktik pungutan seperti itu, jelas melanggar aturan yang ada, Kementerian Agama Republik Indonesia juga seharusnya angkat bicara terhadap persoalan yang ada ini, jangan buat susah peserta didik dan orang tua didik dengan pungutan-pungutan yang ditetapkan sebanyak Rp 400 ribu per siswa," sambungnya.
"Sikat jika aturan dilanggar, jangan didiamkan, apalagi merugikan sistem pendidikan," tutupnya.
BACA JUGA:
Kader Inginkan Ketua DPD Demokrat Sumut Figur Muda dan Energik
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Syahrul Wirda ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan akan telusuri pungli yang terjadi di MTsN 2 Padangsidimpuan. "Terima kasih atas informasinya," jawabnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas
Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
Serius Perangi Pungli LKS Madrasah di Medan - Deliserdang, IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan dan Dumas ke APH
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri
Komentar