PB HMI Laporkan Anggota DPRD Kota Tual ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri
Poto: Istimewa
Wasekjen PB HMI, Hidayat Renwarin
drberita.id | Wasekjen PB HMI, Hidayat Renwarin melaporkan Anggota DPRD Kota Tual ke Mabes Polri terkait dugaan praktek mafia tanah ke Satgas Anti Mafia Tanah, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.
Putra daerah Kota Tual Maluku Tenggara ini menjelaskan bahwa kasus praktek mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tual tersebut sangat luar biasa dan merugikan masyarakat.
"Dulunya, Pak P. Battianan sebelum menjadi Anggota DPRD Kota Tual adalah pegawai kantor pertanahan Maluku Tenggara. Pada tahun 2014 pihak Almarhum H. Madjid Renoat mengurus untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas objek tanah tersebut melalui dirinya. Namun, karena pihaknya menunggu pengurusan SHM tersebut yang tidak kunjung selesai, ternyata saat dicek di tahun 2020, objek tanah tersebut telah bersertifikat atas nama P. Battianan," jelas Hidayat Renwarin dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Maret 2022.
BACA JUGA:
Formapera Soroti Penilain BPK RI atas Kinerja Pemprov Sumut
Dayat juga menambahkan bahwa sangat terdapat kejanggalan dalam kasus dugaan praktek mafia tanah tersebut, dikarenakan objek yang dulunya merupakan rumah dinas Pemda Maluku Tenggara yang ditempati dari tahun 1979 hingga 1999 oleh Almarhum H Madjid Renoat bersama keluarga yang saat itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Maluku Tenggara
Di tahun 2006 Almarhum Madjid Renoat telah beli dan ganti rugi kepada Pemda Maluku Tenggara, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama mantan pegawai pertanahan Maluku Tenggara yang juga merupakan anggota DPRD Kota Tual.
Hidayat Renwarin berharap melalui Satgas Anti mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat berkoodinasi dengan jajaran di daerah terkhusus Polres Kota Tual agar laporan terhadap P. Battianan dapat segera diproses dan dilakukan penahanan terhadap pelaku.
BACA JUGA:
Dana Kelurahan: 10 Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejatisu, Ini Daftarnya
Dayat pun sangat menyayangkan perilaku P. Battianan yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Tual yang diduga telah menggelapkan hak atas tanah masyarakat. Harusnya, kata dia, legislator tersebut menjadi contoh bagi masyarakat Kota Tual bukan malah sebaliknya.
Diketahui, oknum legislator Kota Tual tersebut juga telah dilaporkan oleh ahli waris Almarhum H. Madjid Renoat sebagai pemilik tanah yang terletak di Jalan Dihir, Kelurahan Ketsoblak Kota Tual ke Polres Kota Tual berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/51/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku pada 17 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUHP.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI
Sopir Laporkan Perwira Polisi ke Mabes Polri
Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri
Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba
Pasangan Lansia asal Asahan Beharap Presiden Prabowo Selesaikan Mafia Tanah di Polda Sumut
Polres Asahan Terima Laporan Mafia Tanah Oknum Polisi Polsek Bandar Pulau
Komentar